Ketiga Pelaku RAN, WZ dan MAP Pembuat Tembakau Sintesis di Mapolres Bogor, Selasa (5/10/21).
Sumber :
  • tim tvOne/Usep Saripudin

Omzet Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintesis di Bogor Capai Rp800 Juta

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:19 WIB

Bogor, Jawa Barat – Tiga remaja RAN, WZ dan MAP yang masih berumur 19 tahun memproduksi tembakau sintesis di sebuah rumah di kawasan Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Saat digerebek oleh Satuan Polres Bogor ditemukan 24 kg bahan baku tembakau sintesis. Omzet ketiga pelajar bahkan mencapai Rp800 juta.

"Mereka melakukan praktek produksi tembakau sintetis ini sudah dua tahun, dengan omset sampai 800 juta, yang dijual per bungkus setelah melalui proses produksi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (5/10).

Dari dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan terdiri dari: delapan 8 botol besar alkohol, sepuluh kilo gram tembakau kering, timbangan, mesin pengaduk, wajan ukuran besar untuk mengolah, lakban serta kantong plastik kemasan yang sudah di sablon.

"Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah dua tahun disebar ke beberapa wilayah di Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu," jelas Harun.

Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari enam lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka menjual tembakau tersebut secara online melalui media sosial Instagram. Kemudian saat pengiriman barang, tersangka mengirim melalui jasa kurir dengan cara dimasukan ke dalam barang yang seolah-olah akan dikirim. 

"Mereka mengirimkan barang dengan dimasukkan ke dalam benda yang akan dikirim, misalnya tersangka dapat order lewat IG lalu ia berpura-pura ngirim pakaian dan barang pesanan dimasukan ke dalam lipatan baju itu yang sebelumnya dibungkus rapih," ujar AKBP Harun.

Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral