- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ada 3 Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Ahli: Dilakukan dengan Tenang
Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan terdapat minimal tiga unsur pelaku bisa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut dia, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Kedua pasal tersebut merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk dengan sengaja.
"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan hakim terungkap adalah yang direncakan terlebih dahulu adalah minimal harus memenuhi 3 unsur," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).
Elwi menjelaskan unsur pertama ialah kehendak untuk melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dalam suasana tenang.
Selanjutnya, dia mengatakan kehendak melakukan pembunuhan berencana tersebut memerlukan waktu yang cukup.
Unsur ketiga, kata dia, terkait pelaksanaan dari kehendak tersebut juga perlu dilakukan dalam suasana tenang.
Meski demikian, Elwi menuturkan dalam Pasal 338 dan 340 KUHP memang tidak menjelaskan frasa direncanakan terlebih dahulu.
"Maka, kita harus melihat dalam teori dari para ahli terkemuka, kemudian bisa juga melihat putusan-putusan pengadilan yang diikuti hakim ketika mengadili perkara yang sama," jelasnya. (lpk/ree)