Partai Ummat.
Sumber :
  • Antara

Partai Ummat Tuduh Ada Partai Lain Berupaya Gagalkan Verifikasi Faktual Ulang

Senin, 26 Desember 2022 - 21:32 WIB

Jakarta - Partai Ummat mengklaim ada salah satu partai politik (parpol) yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang di Provinsi Sulawesi Utara.

Divisi Humas Partai Ummat Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pengurus serta kader partai di daerah itu yang saat ini sedang menjalani verifikasi faktual ulang.

"Kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual," ujar Mustofa dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Dia menjelaskan kader salah satu parpol itu bahkan melakukan intervensi kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar tak ikut menjadi peserta pemilu 2024

"Partai Ummat tidak akan tinggal diam. Semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama," tegas Mustofa.

"Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif. Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," sambungnya.

Sebagai informasi, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022. KPU menyatakan Partai Ummat Tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 16 Desember, Ummat langsung menggugat KPU ke Bawaslu dengan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. Ummat menduga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

Kemudian, KPU dan Ummat melakukan mediasi pada 20 Desember lalu. Hasilnya, KPU mengabulkan gugatan Ummat. Bawaslu membolehkan Ummat untuk mengikutu verifikasi faktual ulang pada 21-30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.

Pada 26 Desember hari ini, KPU melakukan verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara dan NTT sebagai dua provinsi yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. (saa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral