news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Romo Frans Magnis Suseno.
Sumber :
  • Istimewa

2 Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Bharada E Menurut Ahli Filsafat Ternama Romo Frans Magnis Suseno

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi ahli. Kali ini saksi ahli yang dihadirkan adalah Romo Frans Magnis
Senin, 26 Desember 2022 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak semakin percaya diri di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui hari ini (26/12/2022) Bharada E bersama kuasa hukumnya akan menjalani sidang yang menghadirkan saksi ahli. Kali ini tim kuasa hukum Bharada E menghadirkan tiga orang saksi yang punya nama cemerlang di Indonesia.

Tiga orang tokoh saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E tersebut antara lain adalah ahli filsafat moral Romo Frans Magnis Suseno, ahli psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie, dan ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Nama-nama besar ini tentunya sangat menggemparkan tanah air, khususnya untuk Romo Frans Magnis Suseno. Diketahui saksi ahli Bharada E ini merupakan seorang guru besar yang juga merupakan seorang romo.


Bharada E di persidangan (Muhammad Bagas/tvOne)

Pada kesempatannya bersaksi, Frans Magnis Suseno menyebutkan bahwa ada dua faktor yang berpotensi meringankan hukuman Bharada E.

Faktor yang dapat meringankan Bharada E

Ketika ditanya oleh pihak penasihat hukum Bharada E mengenai hal-hal yang bisa meringankan kliennya, Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan ada 2 hal. Hal pertama yang paling bisa meringankan hukuman Bharada E adalah adanya budaya ‘laksanakan’ dalam tubuh kepolisian.

Dalam budaya ini perintah dari atasan adalah hal yang harus dilaksanakan oleh bawahannya, termasuk hubungan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Sifat taat yang dilakukan Bharada E terjadi karena kedudukannya yang cenderung rendah di kepolisian.,

“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Itu bukan ajudannya tapi orang yang berkedudukan tinggi, yang jelas berhak memberi perintah yang sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat,” jelas Romo Frans Magnis Suseno.

Sementara yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi keputusan Bharada E untuk menaati perintah dari Ferdy Sambo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral