- Kolase tim tvonenews.com
Terungkap, Ini Sosok yang Perintah Arif Rachman Beli Peti Jenazah Seharga Rp 10 Juta Untuk Jasad Brigadir J
Jakarta, tvOnenews – Arif Rachman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengaku bahwa dirinya membeli peti jenazah seharga Rp 10 juta untuk jasad Yosua. Dia pun mengungkapkan ternyata hal itu merupakan perintah dari seseorang.
Diketahui, Arif Rachman merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus Brigadir J pada Kamis (22/12/2022), dia menjadi obstruction of justice.
Di persidangan tersebut, Arif Rachman blak-blakan mengaku mendapat perintah dari atasannya yakni Agus Nurpatria untuk membeli peti. Agus juga memberikan perintah agar dirinya berangkat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan autopsi.
“Saya langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Arif Rachman.
Ketika tiba di rumah sakit, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos, serta Kombes Susanto. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang diautopsi.
“Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob,” katanya.
Lalu setelah proses autopsy selesai dilakukan, Agus Nurpatria bertanya perihal peti dan meminta Arif Rachman untuk mencarikannya.
“Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ungkap Arif.
“Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah,” lanjutnya.
Arif Rachman lalu membeberkan harga peti jenazah yang dibelinya.
“Kurang lebih (harga peti jenazah) Rp10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tandasnya.
Arif Rachman Menyesal Menonton CCTV Brigadir J
Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Arif Rachman Arifin bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus Obstruction of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria hadir sebagai saksi.
Dalam Persidangan tersebut Arif Rachman Arifin mengaku bahwa dirinya menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga diriny terseret ke dalam kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setlah Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Arif mengatakan jika dirinya tidak tahu bagaimana proses BAiquni Wibowo bisa memegang rkaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat tahu dari chuck 'iya bang FS suruh kita copy dan tonton', " Jawab Arif Rachman Arifin.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang keberadaan dari DVR kepada Arif Rachman Arifin "DVRnya kemana?" tanya jaksa kembali.
Menjawab Pertanyaan tersebut Arif pun mengatakan jika dirinya tidak mengetahui keberaaan dari DVR tersebut bahkan dirinya tidak sempat menanyakan keberadaan dari DVR yang ditanyakan oleh JPU.
Dikatakan jika pada saat itu Arif Rachman Arifin tidak tahu mengapa dirinya diajak untuk menyaksikan rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bersama Baiquni Wibowo dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Chuck Putranto
Akibat hal tersbutlah membuat Arif Rachman Arifin menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"kalau saya sih tidak tahu juga kenapa chuck tiba2 ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak, cuman karena chuck ngomong perintah kadiv saya ikut aja," Kata Arif Rachman Arifin.
Mendengar Pernyataan dari Arif yang mengatakan jika dirinya mendapat ajakan dari Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyaksikan rekaman CCTV tersebut sesuai perintah dari Ferdy Sambo, JPU pun menanyakan bagaiaman ajakan dari Baiquni Wibowo.
"Ngomongnya apa?" tanya jaksa kembali. "kalau saya ga salah ngomong 'bang ada perintah dari kadiv utk liat cctv'," JAwab Arif.
Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan bahwa pada saat itu tidak ada perintah untuk menyaksikan rekaman CCTV itu bersama-sama atau bertiga dengan Baiquni dan juga Chuck Putranto.
"Enggak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Ya sudahlah," kata Arif.
Kemudian, Arif menceritakan saat momen dia bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu memperlihatkan Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus chuck juag diam, saya juga gatau, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," ujar Arif.
Kepada jaksa Arif pun mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo karena apa yang ia lihat berbeda dengan yang disampaikan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau saya sudah enggak merhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," kata Arif.
"Sudah merasa dibohongi FS," kata jaksa.
"Siap." jawab Arif membenarkan. (akg/rka)