- Kolase tim tvonenews.com
Terungkap, Ini Sosok yang Perintah Arif Rachman Beli Peti Jenazah Seharga Rp 10 Juta Untuk Jasad Brigadir J
Jakarta, tvOnenews – Arif Rachman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengaku bahwa dirinya membeli peti jenazah seharga Rp 10 juta untuk jasad Yosua. Dia pun mengungkapkan ternyata hal itu merupakan perintah dari seseorang.
Diketahui, Arif Rachman merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus Brigadir J pada Kamis (22/12/2022), dia menjadi obstruction of justice.
Di persidangan tersebut, Arif Rachman blak-blakan mengaku mendapat perintah dari atasannya yakni Agus Nurpatria untuk membeli peti. Agus juga memberikan perintah agar dirinya berangkat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan autopsi.
“Saya langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Arif Rachman.
Ketika tiba di rumah sakit, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos, serta Kombes Susanto. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang diautopsi.
“Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob,” katanya.