Tumpukan Plastik Yang Ada di Pabrik Daur Ulang Plastik Yang Ada di Pinggir Sungai Ciasane.
Sumber :
  • tim tvOne/Milhan Wahyudi

Bungkus Sosis Penyebab Warna Merah Sungai Cisadane

Senin, 4 Oktober 2021 - 20:52 WIB

Ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009. Dalam Undang-Undang itu dikatakan "Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH".

Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.(Milhan Wahyudi/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral