Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Sumber :
  • Antara

Sebelum Tunjuk 170 PJ Kepala Daerah Tahun 2023, Ombudsman Minta Pemerintah Buat Regulasi Turunan

Senin, 19 Desember 2022 - 20:02 WIB

Jakarta - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.

Diketahui, 170 pemimpin daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 PJ Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).

Proses pengangkatan PJ itu terus menuai polemik. Sebab dinilai tidak melibatkan partisipasi publik.

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong kepada Pemerintah agar membuat peraturan turunan yang mengatur kewenangan penunjukkan PJ kepala daerah.

"Kita minta ya sebelum 2023 nanti ada 170 (PJ daerah) kita meminta, Mendagri perlu menyusun peraturan turunan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12/2022).

"Jadi kita meminta menyusun PP karena memang ini menjalankan perintah undang-undang," tambahnya.

Robert menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah guna mengatur kewenangan pengangkatan PJ baik oleh Presiden maupun Mendagri.

"Kenapa PP? Karena pengangkatan Pj kepala daerah itu kan tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri," terang dia.

"Nah kalau dia bentuk produk hukumnya itu Permendagri, apa kata dunia gitu kalau kemudian Permendagri dipakai oleh presiden untuk menjalankan kewenangannya?," imbuhnya.

Menurut dia, pengangkatan Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri.

"Jadi kalau pengangkatan Pj kepala daerah ini dilakukan oleh Presiden maka level peraturannya itu minimal selevel presiden, Perpres atau bahkan PP," ucapnya.

"Gak boleh Permendagri kemudian ngatur-ngatur presiden," tegas dia.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu tak ingin hal serupa yang tidak melibatkan masyarakat itu kembali terjadi pada tahun depan 2023.

"Yang  kita minta, Mendagri untuk menyiapkan naskah usulan agar tantangan PP ini sebelum gelombang baru pengangkatan PJ dilakukan di tahun 2023. Jangan kemudian meneruskan yang 2022 ini, 2022 ini kita jalan dengan aturan yang entah seperti apa," kata Robert.

"Materi muatan yang kita harapkan dari PP ini bukan sekedar soal pengisian jabatan, tapi juga soal batas dan lingkup kewenangan ketika dia sudah duduk," tukasnya. 9rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral