news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Sumber :
  • Istimewa

Ombudsman Minta Kemenkes Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa

Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Kamis, 15 Desember 2022 - 21:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Sebab, hingga saat ini Menteri Kesehatan belum menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB. Hal itu menyebabkan pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Robert mengatakan, hasil dari investigasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melaksanakan tindakan korektif.

Menurut dia, terjadi tindakan maladministrasi oleh Menkes.

"Tidak kompetennya Menkes terimplikasi dari belum ditetapkannya GGAPA pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)," katanya.

Sehingga, menurut dia, berdampak pada  pemerintah menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.

Selanjutnya, Robert menyebut, terjadi tindakan maladministrasi oleh Menkes.

"Tidak kompetennya Menkes dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit (pendataan dan pencatatan) dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak," terangnya.

Selain itu, Robert menyoroti tindakan maladministrasi Kemenkes juga terjadi dalam melakukan pengawasan kesehatan.

"Tidak kompetennya Kemenkes dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan, agar dapat dilakukan mitigasi awal mengenai GGAPA pada anak," paparnya.

BPOM Lalai Awasi Obat Sirup

Ombudsman telah melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ombudsman menilai bahwa BPOM melakukan kelalaian dalam mengawasi proses peredaran obat sirup di masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan hasil temuan Ombudsman terkait BPOM, yakni BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirup.

"Proses peredaran obat sirop mengandung EG dan DEG yang melanggar aturan ambang batas tidak terawasi oleh BPOM," ungkap Robert.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral