Suasana kegiatan Rekapitulasi Data Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (Rabu/14/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di 2 Provinsi, Kader Sampaikan Keberatan

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaikan langsung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Rekapitulasi, Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU NTT saat rapat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari selaku pimpinan rapat.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" kata Nazaruddin saat rapat.

Kemudian, Hasyim mempersilakan Nazaruddin menyampaikan keberatan setelah pembacaan hasil rekapitulasi.

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim. 

Nazaruddin kemudian menyerahkan hasil keberatan itu secara tertulis kepada Hasyim.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen provinsi tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen kabupaten/kota tingkat kecamatan.

Kemudian, keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 tingkat kabupaten/kota.

Artinya, parpol peserta pemilu harus lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi.

Berikut ini hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol di seluruh provinsi:

Aceh - Semua memenuhi syarat (MS)
Sumatera Utara - semua MS
Sumatera Barat - semua MS
Riau - semua MS
Jambi - semua MS
Sum Selatan - semua MS
Bengkulu - semua MS
Lampung - semua MS
Kepulauan Riau - semua MS
Jakarta - semua MS
Jawa Barat - semua MS
Jawa tengah - semua MS
Yogyakarta - semua MS
Jawa Timur - semua MS
Bali - semua MS
Nusa Tenggara Barat - semua MS
Nusa Tenggaran Timur - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) (syarat minimal 17, wilayah MS 12)
Kalimantan Barat - semua MS
Kalimantan Tengah - semua MS
Kalimantan Selatan - semua MS
Kalimantan Timur - semua MS
Kalimantan Utara - semua MS
Sulawesi Utara - Partai Ummat dinyatakan TMS (syarat minimal 11, wilayah MS 1)
Sulawesi Tengah - semua MS
Sulawesi Selatan - semua MS
Sulawesi Tenggara - semua MS
Gorontalo - semua MS
Sulawesi Barat - semua MS
Maluku - semua MS
Maluku Utara - semua MS
Papua - semua MS
Papua Barat - Semua MS

(saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral