Suasana kegiatan Rekapitulasi Data Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (Rabu/14/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di 2 Provinsi, Kader Sampaikan Keberatan

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaikan langsung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Rekapitulasi, Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU NTT saat rapat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari selaku pimpinan rapat.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" kata Nazaruddin saat rapat.

Kemudian, Hasyim mempersilakan Nazaruddin menyampaikan keberatan setelah pembacaan hasil rekapitulasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral