- Sumber : Tim tvonenews
Pengakuan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Menantangnya Sebelum di Eksekusi Mati: Kamu Kurang Ajar
Merasa hilang akal, Sambo memerintahkan Richard menghabisi nyawa Yosua dengan cara ditembak. Yosua pun terkapar setelahnya.
"Kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang aja (Yosua), saya perintahkan Richard untuk 'Hajar cad'," terang Sambo.
"Bagaimana saudara perintahkan Richard?," sela hakim.
"Hajar chad, kamu hajar chad', kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik," papar Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.