Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

NasDem Bela Anies Baswedan Keukeuh Tak Langgar Aturan Pemilu

Rabu, 7 Desember 2022 - 20:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan capres partainya, Anies Baswedan, tidak bersalah atas safari politik yang dilakukan di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Hal ini merespons laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu.

APCD melaporkan Anies dan NasDem karena dianggap mencuri start kampanye dan melakukan politik identitas karena menggelar silaturahmi di Masjid Baiturahman, Aceh.
Ali menjelaskan Anies bersama kader NasDem yang lain hanya melaksanakan sholat Jumat. Kemudian, masyarakat menghampiri Anies untuk bersalaman usai sholat Jumat.


"Kebetulan saya ada di Aceh. Kita sholat Jumat di situ, selesai sholat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi Mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ," jelas Ali saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

"Enggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," sambung dia.

Oleh karena itu, dia mengaku heran atas laporan APCD. Dia menegaskan Anies tidak mencuri start kampanye. Namun, hanya safari politik.

"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan. Kalo sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start atau start duluan," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menantang APCD untuk melanjutkan laporannya. Dia meyakini Bawaslu akan menindak laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Ya iya dong. Ya laporkan aja. Itukan hak orang. Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen, maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," tandas Ali.

Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).

Husni mengatakan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Hal ini juga akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," katanya.

Karena itu, Husni mendesak Bawaslu mengambil tindakan tegas dalam bentuk melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik Anies Baswedan, seperti menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Presiden Tahun 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh, dimana tindakan tersebut sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa.

"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.

Selain itu, Husni meminta agar agar KPU menegakan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya digunakan sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.

"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai NasDem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah," katanya.

Bagi APCD, KPU harus tegas terhadap seluruh masyarakat terkait larangan penggunaan Masjid Baiturrahman Aceh seperti yang dilakukan Anies Baswedan dan tempat terlarang lainnya untuk kampanye politik. 

"Harus tegas dong karena tindakan ini kan sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa," jelasnya. (ebs/saa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral