news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

NasDem Bela Anies Baswedan Keukeuh Tak Langgar Aturan Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan capres partainya, Anies Baswedan tak bersalah atas safari politik yang dilakukan di Aceh beberapa waktu lalu
Rabu, 7 Desember 2022 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan capres partainya, Anies Baswedan, tidak bersalah atas safari politik yang dilakukan di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Hal ini merespons laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu.

APCD melaporkan Anies dan NasDem karena dianggap mencuri start kampanye dan melakukan politik identitas karena menggelar silaturahmi di Masjid Baiturahman, Aceh.
Ali menjelaskan Anies bersama kader NasDem yang lain hanya melaksanakan sholat Jumat. Kemudian, masyarakat menghampiri Anies untuk bersalaman usai sholat Jumat.


"Kebetulan saya ada di Aceh. Kita sholat Jumat di situ, selesai sholat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi Mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ," jelas Ali saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

"Enggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," sambung dia.

Oleh karena itu, dia mengaku heran atas laporan APCD. Dia menegaskan Anies tidak mencuri start kampanye. Namun, hanya safari politik.

"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan. Kalo sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start atau start duluan," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menantang APCD untuk melanjutkan laporannya. Dia meyakini Bawaslu akan menindak laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Ya iya dong. Ya laporkan aja. Itukan hak orang. Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen, maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," tandas Ali.

Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral