news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP.
Sumber :
  • ANTARA

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)
Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB
Reporter:
Editor :

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangannya menilai pasal serupa sudah tidak lagi digunakan di negara-negara demokratis.

3. Demonstrasi dilarang onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

4. Pers yang sebarkan hoaks

Pasal 263 Ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan pasal ini Dewan Pers khawatir wartawan bisa dihukum lantaran dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

5. Paham selain pancasila

Pasal 188 Ayat 1

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral