Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Sumber :
  • Antara/Fransiska Mariana Nuka

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Pertanyakan Kehadiran Bupati Bangkalan di Acara Hakordia 2022

Senin, 5 Desember 2022 - 16:48 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mempertanyakan kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap hadir di acara pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Mantan hakim tipikor berpendapat sudah sepantasnya Bupati Abdul Latif tidak diundang dalam acara Hakordia.

"Kalau sudah tahu statusnya tersangka, sepantasnya tidak perlu diundang. Atau bisa juga, kalau sudah terlanjur diundang, dibuat catatan atau pemberitahuan bahwa undangan itu tidak harus dihadiri oleh si bupati. Cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet," kata Nawawi, Senin (5/12/2022).

Nawawi pun mengakui dirinya tidak tahu-menahu ihwal Abdul Latif yang diundang dalam acara Hakordia tersebut.

"Saya tidak terlalu mengetahui perihal undangan kepada yang bersangkutan di acara Hakordia tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehari sebelumnya berbeda pendapat soal Bupati Bangkalan yang hadir di acara Hakordia 2022.

Ghufron mengatakan KPK menghormati hak Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan.

Ia berpendapat wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka tapi belum ditahan.

"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa. Upaya paksa maksudnya penahanan. Maka kemudian, sebelum ditahan dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ujar Ghufron.

"Nah, itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut, yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif. (mhs/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral