Petugas Satpol PP menutup Alun-Alun Wates Kulon Progo, akibat pelanggaran protokol kesehatan, Jumat, 1/10/2021.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Wah!, Padahal Baru Dibuka, Satpol PP Tutup Lagi Alun-Alun Wates Kulon Progo

Jumat, 1 Oktober 2021 - 15:40 WIB

Kulon Progo, DIY - Uji coba pembukaan Alun-alun Wates (Alwa) dengan penerapan protokol kesehatan ternyata belum banyak dipahami oleh sebagian masyarakat. Banyak warga diantaranya yang melakukan pelanggaran, misalnya dengan tetap berolahraga di ruang publik tersebut. Akibatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo pun menutup fasilitas olahraga di Alun-alun Wates tersebut.


Sebagai upaya mencegah terjadinya aktifitas olahraga di Alwa, petugas Satpol PP kemudian memasang tanda larangan masuk di beberapa fasilitas olahraga diantaranya, di lapangan basket, taman skateboard dan alat-alat yang ada di area taman bermain anak.


"Sebetulnya sudah larangan untuk olahraga, tapi kemarin kami lihat ada sedikit yang masih melanggar. Untuk itu kami pasang police line. Kami harap masyarakat agar kegiatan olahraga supaya dicegah dulu supaya tidak terjadi pelanggaran," kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo Hera Suwanto . 

Hera Suwanto juga menjelaskan, dasar dari penutupan fasilitas olahraga di Alwa merupakan
instruksi dari gugus tugas untuk mencegah adanya potensi kerumunan. Terlebih selama dua hari uji coba pembukaan ruang publik tersebut petugas sempat menemukan pelanggaran berupa masih adanya aktifitas olahraga.


Ia pun memastikan akan ada sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar kebijakan ujicoba tersebut karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya. Adapun bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, penyitaan kartu identitas hingga denda.

Sesuai peraturan gugus tugas, selama penerapan ujicoba dari 28 September hingga 4 Oktober 2021, pembukaan Alwa hanya diijinkan untuk kegiatan kuliner, yakni boleh dibukanya kembali aktifitas pedagang di kawasan tersebut. Sementara kegiatan olahraga serta car free day (CFD) masih dilarang.

"Untuk dasar penindakannya kami menggunakan Perbup No.54 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terang Hera.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral