Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Dpr

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Profesor Bidang Ilmu Hukum

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:25 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad hari ini Kamis (1/12/2022) dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum oleh Universitas Pakuan, Bogor Jawa Barat.

Pengkuhan dihadiri sejumlah tokoh negara seperti Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa tokoh nasional lainnya.

Dalam prosesi pengukuhan tersebut, Dasco menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Pemilu Demokratis dan Bermartabat dalam Bingkai Semangat Kedaulatan Rakyat".

Dalam orasi ilmiah itu, Dasco menjabarkan suasana pemilu yang menurutnya sebagai puncak dari pesta demokrasi di Indonesia.

"Dalam paham kedaulatan rakyat, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu," kata Dasco dalam orasinya di SICC, Sentul, Jawa Barat, Kamis, 1 Desember 2022.

Dasco juga menjelaskan bahwa jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama demokrasi. 

"Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya," ungkap dia.

Terkait pengukuhan tersebut, Menhan Prabowo Subianto yang hadir memberi sambutan berpesan kepadanya untuk tetap amanah mengemban jabatannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

"Kalau kita berjuang bersama, tidak ada atasan atau bawahan. Kalau kita berjuang bersama, kita memiliki nilai yang sama, kita adalah kawan seperjuangan. Kawan seperjuangan, tidak melihat posisi, tidak mementing duduk yang paling depan atau yang diduduk paling belakang. Siapa tahu yang duduk paling belakang, dialah yang berbuat besar," kata Prabowo. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral