Kampung Susun Bayam.
Sumber :
  • Antara

Jakpro Tidak Disarankan Mengelola Kampung Susun Bayam, Ida Mahmudah: Sudah Terlalu Banyak Beban

Rabu, 30 November 2022 - 15:18 WIB

Jakarta - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah turut prihatin apabila Kampung Susun Bayam dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Hal ini disinyalir lantaran Jakpro sudah terlalu banyak menanggung beban penugasan. Apabila Kampung Susun Bayam dikelola oleh Jakpro maka akan ambruk karena kebanyakan beban.

“Jangan semuanya di Jakpro, kasian lah Jakpro sebentar lagi ambruk kalau kebanyakan beban, bebanya harus dikurangi,” kata Ida saat dihubungi media, Rabu (30/11/2022).

Maka dari itu, Ida meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk evaluasi penugasan yang diberikan kepada Jakpro.

Dia pun menyarankan lebih baik Kampung Susun Bayam dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

“Saya berharap Pak Pj evaluasi penugasan yang diberikan kepada Jakpro. Jakpro nanti bebannya dari mana, anggaran untuk operasional itu kan pasti harus ada, lebih baik memang biarkan saja Dinas Perumahan yang mengerjakan itu,” pungkasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.

“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya, melansir keterangan resmi, pada Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.

Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.

“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya. (agr/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral