- Istimewa/tim tvone
Akibat Mengoceh soal Tambang Ilegal, Nasib Ismail Bolong Jadi Begini
Jakarta - Akibat mengoceh soal kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara ilegal. Nasib mantan anggota Polisi dari Kesatuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong saat ini dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua Ismail Bolong, yang akan dilakukan Kabareskrim pada pekan depan. Hal itu dibeberkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, kepada awak media, Minggu (27/11/2022).
Bahkan dia mengaku, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Ismal Bolong.
"Kalau rumahnya, jelas semua (sudah diketahui), hanya keberadaan yang bersangkutan, ya (yang belum tahu). Namun, nanti kami kabari, ya," ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Kolase Foto Aiptu (purn) Ismail Bolong
Di samping itu, dia kita katakan, pemanggilan pertama terhadap Ismail Bolong dilewati tanpa kehadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, dia ungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong.
"Minggu depan, ya (pemanggilan kedua)," jelasnya.
Sambung Sigit menuturkan, pengusutan kasus Ismail Bolong tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit.
Tak sampai situ saja, Sigit juga mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Dilansir dari VIVA, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, soal kasus gratifikasi tambang tersebut, pihaknya bakal memulai dari Ismail Bolong terlebih dahulu.
Setelah Ismail Bolong ditemukan, ia katakan, akan diperiksa lalu akan mengacu pada hasil penyelidikan. Sebab, dia sebutkan, satu tindakan pidana harus ada alat buktinya.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kami periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dilansir dari VIVA, Minggu (27/11/2022).