news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Foto - Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber :
  • tim tvonenews

Ini 3 Kesimpulan Laporan Hasil Penyelidikan DivPropam Atas Tambang Ilegal di Kaltim

Dugaan suap dari tambang ilegal di Kaltim ternyata sudah diselidiki oleh DivPropam Polri sejak Januari 2022 lalu. Laporan hasil penyelidikan juga telah dilaporkan ke ke Kapolri sejak 7 April 2022.
Minggu, 27 November 2022 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Dugaan suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga menyeret sejumlah petinggi Polri terus menjadi perbincangan publik. Terbaru, dugaan suap dari tambang ilegal itu ternyata sudah diselidiki oleh DivPropam Polri sejak Januari 2022 lalu.

Selain itu, laporan hasil penyelidikan juga telah dilaporkan ke ke Kapolri sejak 7 April 2022.

Dan ini kesimpulan dalam laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri, sebagaimana dikutip Minggu (27/11/2022), sebagai berikut:

1. Adanya Dugaan Uang koordinasi

Wilayah Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan bareskrim Polri.

"Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal, selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," demikian dikutip dari laporan itu.

2. Adanya Kebijakan Kapolda

Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

"Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter bareskrim Polri) dan Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," demikian bunyilaporan itu.

3. Dugaan Pelanggaran Anggota Polri

Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan (tiga) kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal (Kapolri) agar Kapolda Kaltim melakukam pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan pegiatan penambangan ilegal, maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal," demikian dikutip dari laporan itu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral