- Tim tvOne/Haries Muhamad
Dirut Musim Mas Dicecar Soal Kapasitas Lin Che Wei Ikut Rapat di Kemendag
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas, Erlina dicecar terkait kapasitas asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, saat ikut rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rapat tersebut terkait dengan pembahasan permasalahan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
"Kapasitas Lin Che Wei saya tidak tahu sebagai apa, tapi dalam (rapat) pertama sekali saya ikut itu menteri perdagangan sampaikan bahwa Pak Lin Che Wei membantu mereka," kata Erlina
Erlina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Jaksa menanyakan kepada Erlina apakah dia mengetahui bahwa pejabat di Kemendag memberi kepercayaan kepada Lin Che Wei. Khususnya dalam membereskan persoalan minyak goreng.
"Ada enggak disampaikan menteri atau pejabat di Kemendag itu memberikan tugas atau kepercayaan ke Lin Che Wei dalam hal mencari solusi mengatasi minyak goreng saat itu?," tanya jaksa.
"Maksudnya apa pak? Yang saya tahu menteri menyampaikan Pak Lin Che Wei membantu," ujar Erlina.
Erlina menuturkan bahwa rapat melalui platform Zoom itu menghadirkan sejumlah pengusaha atau produsen minyak goreng. Para produsen diminta membantu pemerintah mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
"Jadi pada waktu itu kita sama-sama pengusaha, produsen juga bagaimana cara mengatasi situasi masalah pada saat itu," Meminta bagaimana masing-masing perusahaan atau produsen membantu kondisikan negara kita," kata Erlina.
Pada perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Lin Che Wei; Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925. (hmd/ree)