- Dok. tvOnenews.com
Diputuskan Menjadi Rampasan Negara, Ini Daftar Aset Indra Kenz dengan Total Rp55 Miliar
Jakarta - Senin (14/11/2022), Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan Sidang Vonis untuk tersangka Indra Kenz atas kasus penipuan robot trading di platform Binomo.
Majelis hakim memutuskan aset dari kasus penipuan Indra Kenz menjadi harta rampasan negara. Hal ini sebagaimana yang telah diputuskan oleh Hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).
Menurut putusan tersebut, artinya sejumlah aset sitaan milik Indra Kenz ini tidak akan dikembalikan kepada korban. Mendengar putusan hakim itu, para trader yang merupakan korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan putusan yang diberikan hakim.
Hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader (korban) tergolong sebagai pemain judi. Kemudian, hakim menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022).
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," lanjut hakim.
Diketahui bahwa sebelumnya Polisi telah menyita sejumlah aset Indra Kenz. Totalnya ditaksir mencapai Rp55 miliar.