- Sumber : tvOne / Ikbal Arsyad
Sulastri Anak Petani Sampaikan Rasa Terima Kasih kepada Kapolri Seusai Diluluskan Menjadi Polwan
"Di situ kan sudah jelas, terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus (Sulastri)," pungkasnya.
Kemudian, Hendra menilai, jikalau dibatalkan dengan cara seperti itu, maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan.
Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya. (viva/aag/ind)