- Istimewa
Komisioner Komnas HAM Baru Akan Segera Temui Jaksa Agung dan Menko Polhukam
"Ketiga, melanjutkan advokasi beberapa konvensi internasional agar segera dapat diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," ujar dia.
"Keempat, menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya," tambahnya.
Dia juga memberikan saran agar setidaknya Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan kepada korban.
"Yang lebih penting adalah Komnas HAM tidak memiliki standar respon cepat dan respon komisioner, meskipun begitu ada beberapa praktik bagus dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik, namun praktik tersebut harus dibakukan," papar Teo.
Kemudian, dia menegaskan agar Komnas HAM dapat mencontoh praktik respon cepat dari lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik yakni Ombudsman.
"Komnas HAM juga bisa mencontoh praktek respon cepat di Ombudsman RI, meskipun terdapat beberapa catatan dari masyarakat sipil," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu mengesahkan 9 Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027, yaitu: Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.(rpi/muu)