Indra Kenz saat masih berjaya.
Sumber :
  • Instagram/@indrakenz

‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Sempat Unggah Ini di Instagram!

Senin, 14 November 2022 - 18:34 WIB

Unggahan tersebut tertulis “Pendapat kami sebagai kuasa hukum IK terkait kasus ini”. Sesuai judulnya, unggahan akun Indra Kenz ini bercerita mengenai tanggapan atas tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, sebelum dijatuhi vonis, Indra Kenz sempat dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 milliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram Indra Kenz tersebut ada penjelasan mengapa tim kuasa hukum IK menyebut tuntutan jaksa ‘ngawur’.

“Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yg ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan 270 juta penduduk negara kita,” dikutip dari akun Indra Kenz pada (14/11/2022).

Unggahan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh harta dan aset Indra Kenz yang berhubungan dengan BINOMO maupun yang tidak berhubungan dengan BINOMO sudah disita secara keseluruhan.

Diketahui harta tersebut akan digunakan sebagai uang ganti rugi pada 144 korban. Sanggahan lain dalam unggahan tersebut juga mengarah pada fakta bahwa Inda Kenz bukanlah pemilik BINOMO.

Dirinya hanya salah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten mengenai BINOMO dan mengunggahnya di media sosial. Menurut unggahan ini kerugian yang dialami oleh 144 orang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab mereka dengan pihak BINOMO, bukan kepada Indra Kenz.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral