news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Psikolog Forensik, Reza Indragiri dan terdakwa Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Psikolog Forensik Beberkan soal Tuduhan Brigadir J Kepribadian Ganda: Persoalan Pidana Baru Sambo, Kok Bisa?

Pernyataan kubu Ferdy Sambo atas tuduhan Yosua. Psikolog Forensik Beberkan soal Tuduhan Brigadir J Kepribadian Ganda: Persoalan Pidana Baru Sambo, Senin 14/11
Senin, 14 November 2022 - 13:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terbaru, Psikolog Forensik beberkan soal tuduhan Brigadir J kepribadian ganda: Persoalan pidana baru Sambo, Senin (14/11/2022).

Baru-baru ini Pengacara Ferdy Sambo membuat surat yang berisikan menuding Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengidap kepribadian ganda. Dalam surat yang ditujukan buat Majelis Hakim.

Psikolog Forensik Beberkan soal Tuduhan Brigadir J Kepribadian Ganda: Persoalan Pidana Baru Sambo, Kok Bisa?

Reza Indragiri Amriel selaku Psikolog Forensik hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada Minggu (13/11/2022). Dikenal sebagai sosok yang cukup vokal saat pertama kali kasus pembuhunan Brigadir menyeruak.

Berdasarkan dugaan sementara melalui keterangan saksi yang menyatakan bahwa dugaan Yosua korban pelecehan seksual. Tak hanya itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga disebut kepribadian ganda dan artinya menderita juga disabilitas.

Host tvOne menanyakan soal apa pengaruh jalannya persidangan dari semua yang dituduhkan atau berdasarkan keterangan saksi.

"Jadi saya sedang tidak menentang para saksi ya, saya simak perkataan mereka, lalu saya anggap itu kebenaran versi saksi. Demikian pula penasihat hukum yang sepengetahuan saya, sudah mulai mengangkat bahwa mendiang Brigadir Yosua itu punya kepribadian ganda," 

"Konsekuensinya apa? Mendiang Brigadir Yosua di satu sisi disebut sebagai pelaku kekerasan seksual, di lain sisi juga disebut sebagai penyandang disabilitas," ujarnya.

Reza Indragiri menuturkan bahwa jika membuka undang-undang penyandang disabilitas, terhadap orang yang disebut pelaku ini dan dia mengidap disabilitas mental tertentu.

Maka untuk dia harus diberikan kesempatan untuk berobat, mencari perlindungan dan untuk mendapatkan upaya-upaya hukum agar dia bisa membela dirinya.

Dengan ada catatan tambahan bahwa dia disebut juga sebagai pengidap kepribadian ganda alias penyandangan disabilitas mental.

Tetapi sejauh ini Reza menyatakan belum pernah mendengar bahwa orang yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual yakni Brigadir J, diberikan kesempatan untuk dapat perlindungan dan untuk berobat.

"Konsekuensinya ini bisa pidana, jadi ketika ada pihak yang mengatakan bahwa mendiang Brigadir Yosua adalah pelaku kekerasan seksual sekaligus penyandang disabilitas. Tapi tidak memberikan berbagai macam hak penyandang disabilitas, maka dia justru bisa kena pidana,"

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral