news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • YouTube Susilo Bambang Yudhoyono

Cuitan SBY “Hukum Bisa Dibeli” Sindir Siapa?

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review AD/ART Demokrat tahun 2020 ke MA
Selasa, 28 September 2021 - 09:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – Lama tak mengunggah apapun di akun Twitternya, Presiden ke-6 Republik Indonesia kembali membuat cuitan. Kali ini dia menyinggung tentang hukum yang bisa dibeli. Sindiran untuk siapakah cuitannya itu?

“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” cuit SBY yang juga menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, pada Senin (27/9) pagi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review (JR) atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART PD) tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

“Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil Kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja utk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Senin (27/9) malam.

Menurut Benny, MA melabrak aturan hukum bila mengabulkan permohonan tersebut.

“MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan,” tutur Benny.

Dia menambahkan, dalam Peraturan MA No 01/2011 Tentang Hak Uji Materiil mentakan yang menjadi termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Menurutnya MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral