Gedung KPK.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Usut Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Satu Orang Swasta

Kamis, 10 November 2022 - 16:31 WIB

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, yang telah menetapkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah telah memeriksa satu orang dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta guna memperkuat kontruksi perkara pada kasus rasuah ini.

"Hari ini (10/11/2022) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," tutur Ali dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan kepada seorang karyawan swasta.

"Atas nama YANI ARDININGRUM, Karyawan Swasta," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Senin 7, November 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut, yakni Ismiatun Retno Utami (IRU) selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk (MA) dari pihak swasta," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan berkenan untuk membeberkan detail hasil dari giat pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi dalam perkara ini.

Dia hanya menyebutkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk didalami terkait dengan dugaan aliran dana yang digunakan oleh MAW dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW, yang salah satunya berasal dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka.

Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jum'at (12/8/2022) malam.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral