- Kolase tvonenews.com / VIVA
IPW Duga Klarifikasi Ismail Bolong Akibat Mendapat Tekanan, Ini Alasannya
Jakarta - Video kicauan Ismail Bolong yang membuat heboh karena menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Jadi sorotan, Ketua IPW duga klarifikasi Ismail Bolong akibat mendapat tekanan, Kamis (10/11/2022).
Di dalam video yang dibuat Ismail Bolong, menyeret juga nama Brigjen Hendra Kurniawan, Anggota Ferdy Sambo yang kembali mencuat bukan karena kasus obstruction of justice, melainkan pengakuan Ismail Bolong yang seorang mantan anggota polisi ngaku dapat tekanan dari Eks Karo Paminal tersebut.
IPW Duga Klarifikasi Ismail Bolong Akibat Mendapat Tekanan, Ini alasannya..
Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Tegug Santoso dan Ismail Bolong.
Video viral eks anggota Polri Ismail Bolong yang menyebut telah menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terus disorot banyak pihak.
Terbaru, Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan terkait penyetoran uang dengan nominal miliaran rupiah dari hasil tambang batu bara illegal.
Klarifikasi mendadak yang dilakukan oleh Ismail Bolong itu dinilai oleh Indonesia Police Watch (IPW) akibat adanya tekanan dari pihak tertentu.
Pasalnya, IPW menilai semestinya pernyataan tersebut terlebih dahulu dapat dilakukan penelusuran dari pengakuan Ismail Bolong.
"IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima tim tvOnenews Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Sugeng menuturkan klarifikasi yang dilakukan Ismail Bolong usai viralnya video tersebut dinilai sebagai mekanisme pengusutan sebuah kasus yang gagal.
Pasalnya, Ismail Bolong yang dahulu Berpangkat Aiptu semestinya terlebih dilakukan siang kode etik oleh Polri agar terlihat kasus yang sebenarnya.
"Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan aparatur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural," ungkap Teguh.
"Karena, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri," sambungnya.