Tangkapan Layar - Kedatangan terdakwa RR dan KM.
Sumber :
  • Tim tvOne/mii

Tanpa Ekspresi dan Menunduk RR dan KM Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Senin, 7 November 2022 - 09:32 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (07/11/2022).

Pantauan tim tvOnenes, kedua terdakwa Ricki Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf telah hadir di PN Jakarta Selatan pada pukul 9.11 WIB. Keduanya terpanatu trun dari mobil tahanan kejaksaaan dengan pengawalan yang sangat ketat.

Dengan menggunakan baju putih dan rompi kejaksaan, tanpa ekspresi dan sesekali menunduk keduanya langsung dibawa petugas masuk ke dalam gedung PN Jakarta Selatan. 

Menurut Pengacara kedua terdakwa, kliennya telah sangat siap dalam menjalani sidang hari ini,

"Sudah sangat siap mental untuk sidang hari ini." Ungkap kuasa hukum Ricki Rizal .

Rencananya, agenda sidang hari akan menghadirkan belasan saksi, diantaranya, ART Ferdy Sambo, Petugas Bank, Biro jasa CCTV, Supir Ambulan, dan petugas swab, free lance di biropaminal, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Staf pribadi FS.

Diketahui, agenda sidang lanjutan ketiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bersamaan. Adapun alasan penggabungan itu karena untuk menghemat waktu dan asas peradilan murah.

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat dan Ricky, karena kemarin jaksa kakeberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini karena kami mengejar waktu," ujar Wahyu.

Dia menjelaskan pihaknya akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuat skema penahanan yang berbeda.

Sebab, Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC) yang mana di bawah perlindungan LPSK.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat. Kepada LPSK, kami minta penahananya Richard Eliezer tidak gabung dengan mereka berdua," jelasnya. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral