Baliho Ganjar Pranowo "Petugas Partai Harus Nurut" di sejumlah titik Kota Semarang dicopot..
Sumber :
  • tim tvone

Ganjar Minta Baliho Bertuliskan “Petugas Partai Harus Nurut” Dicopot: Saya Nggak Tahu Siapa yang Pasang

Sabtu, 5 November 2022 - 22:24 WIB

Baliho bertuliskan “Petugas Partai Harus Nurut. Saya Setuju” dengan gambar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Terpantau petugas melakukan penyisiran mulai Jalan Erlangga, Jalan Gombel lama, hingga Jalan Gombel Baru.

Baliho itu memajang foto Ganjar memakai baju partai dengan latar belakang berwarna merah serta lambang PDIP Perjuangan. Ganjar sendiri menyebut baliho-baliho dengan foto dirinya itu ia anggap merusak estetika kota Semarang.

"Nggak tahu yang buat siapa. Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, apalagi nggak izin, dicopot saja, lah. Nggak enak saya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto menyebut bahwa pencopotan baliho ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame. Baliho bergambar Ganjar ini disebut Fajar tidak memiliki izin.

Selain itu pencopotan baliho Ganjar dengan tulisan “Petugas Partai Harus Nurut” adalah untuk alasan kondusifitas masyarakat.

"Kami sudah koordinasi dengan Satpol propinsi, kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame. Dan kebetulan memang pemasangan itu tidak atas izin Satpol PP sehingga kami lepas," ungkap Fajar kepada awak media, Jumat (4/11/2022).

"Kami lepas karena kami ingin Semarang  landai tidak ada masalah. Semarang tertib, bendera parpol selama tidak ada izin kesbangpol maka kita ambil," tegas dia.

Meski baru menemukan 3 titik pemasangan baliho itu di Semarang, pihaknya akan terus melakukan penyisiran.

"Nanti kalau ada lagi tolong kami diberi tahu nanti kita ambil. Memang tugas Satpol PP selalu melakukan penindakan reklame tidak berizin," kata Fajar. (dcz/ade/amr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral