Ilustrasi obat sirop.
Sumber :
  • Dok. tim tvonenews

Polisi Bakal Investigasi BPOM Terkiat Pengawasan Bahan Baku Obat Sirop Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Jumat, 4 November 2022 - 15:12 WIB

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri memastikan bakal melanjutkan investigasi kasus gagal ginjal akut terkait prosedur pengawasan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Direktur Tipidter, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap PT AFI Pharma terkait produksi obat sirop paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang yang ditentukan. 

"Sementara sih belum, tapi nanti investigasi kita pasti ke sana (BPOM-red) karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Pipit menuturkan saat ini pihaknya masih fokus mendalami cemaran bahan EG yang terdapat dalam produksi obat sirop paracetamol milik PT AFI Pharma. 

Usai langkah tersebut, pihak kepolisian bakal turut serta mendalami terkait pengawasan bahwa baku obat yang diduga tercemar kandungan EG. 

"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya. 

"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan. 

Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi  bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara. 

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral