- istimewa
Sempat Tidak Diizinkan Lihat Jenazah Sang Kakak, Mahareza Ungkap Dengar Bisikan Saat Berdoa untuk Brigadir J
Jakarta - Adik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku sempat tak diizinkan untuk melihat jenazah kakaknya saat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Mahareza mengaku dihalangi oleh anggota Provos yang menjaga ketat jenazah Brigadir J. Bahkan sampai keinginannya memakaikan kakaknya pakaian sebelum dimasukkan ke peti mati pun tak bisa terwujud.
Mahareza mengaku saat itu hanya bisa melihat bagian wajah kakaknya saja yang dapat terlihat sebelum ditutup oleh dokter forensik.
Namun adik Brigadir J itu mengaku mengalami kejadian janggal saat tengah berdoa untuk kakaknya. Ia mengaku mendengan bisikan dari belakang telinganya.
"Cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalam peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang,"
"Pas berdoa itu di belakang aku kaya ada yang nyeletuk ‘udah belom si’. Ini orang lagi berdoa kaya terganggu juga tapi bodo amat dah karena lagi berdoa," ujar Mahareza melansir dari Viva.co.id, Sabtu (29/10/2022).
Usai mendengarkan bisikan itu, Mahareza kembali meminta untuk melihat kakak kandungnya itu kepada dokter forensik. Dokter tetap teguh melarang lantaran perintah dari anggota provos.
"Dokter sempat mau ceritain kronologinya inilah hasil autopsinya. Eh langsung di cut, saya lupa yang cut. Cuma pangkatnya Kombes pakaiannya provos," lanjutnya.
Reza Hutabarat diperintahkan ke Biro Provos
Dalam perbincangan itu juga Irma Hutabarat sempat menanyakan kepada Reza yang diketahui jika dirinya sempat datang ke ke rumah Ferdy Sambo pada hari meninggalnya sang kakak.
Saat itu Reza hutabarat mengaku jika dirinya sempat menyambangi rumah dari Ferdy Sambo dihari kakaknya Brigadir J meninggal dunia karena sebelumnnya dia mendapat panggilan dari Ajudan Ferdy Sambo lainnya untuk datang ke Biro Provos.
Reza mengatakan jika pada hari itu dia mendapat telepon dari ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden yang meminta dirinya untuk datang ke Biro Provos
"Sempat kesana, kira-kira jam 7 malem di telepon sama Daden, dia sempat tanyakan juga kamu pegan senpi (senjata api) atau tidak, yaudah nanti kamu ke biro Provos ada yang nungguin soalnya" ungkap Reza.
Mendapat perintah tersebut Reza Hutabarat pun bertanya-tanya dengan apa yang terjadi, sebelum pergi menuju Biro Provos, Reza mengatakan jika dirinya sempat mampir terlebih dahulu ke sebuah tempat laundry pakaian untuk mengambil seragam miliknya.
Dalam perjalannya Reza mengaku jika dirinya secara kebetulan bertemu dengan Brigadir Daden yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling. Bahkan saat bertemu Reza mengatakan jika dirinya sempat ditanyai dan di geledah untuk memeriksa apakah dirinya membawa Senpi atau tidak oleh Brigadir Deden.
Mengetahui jika dirinya benar-benar membawa Senpi Brigadir Deden pun meminta Reza Hutabarat untuk segera menuju ke Biro Provos.
Saat tiba di Biro Provos ia mengatakan jika dirinya sempat melihat Bripka RR dan juga sempat berpapasan dengan Brigjen Hendra Kurniawan di Biro Provos sebelum akhirnya ia bertemu dengan Karo Provos Brigjen Ali di salah satu ruangan.
"Jadi kau ketemu dua Jenderal? ada Hendra Kurniawan ada Benny Ali ya malam itu?" tanya Irma.
Reza pung mengatakan jika dirnya berbincang secara empat mata dengan Brigjen Benny Ali dimana saat itu Brigjen Benny Ali meberikan kabar jika sang kakak Brigadir J meninggal pada sore hari.
Mendengar kabar itu pun Reza langsung terkejut dan mengaku jika dirinya sampai menangis, bahkan Reza juga mengatakan jika saat itu Benny Ali sempat menyampaikan kronologi yang mengatakan jika Brigadir J sebelumnya melakukan pelecehan kepada Terdakwa PC.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum Bharada E mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.
Bharada E menutup sidang pembacaan dakwaan dengan menyampaikan rasa belasungkawa dan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
“Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Yosua Hutabarat). Semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus,” kata Bharada E.
Dia juga mengatakan, “Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari seorang jenderal”.
Bharada E Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E ungkapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Aksi Bharada E ini menjadi perhatian, selain tak dilakukan terdakwa lainnya, raut wajah Bharada E juga tampak sedih saat mengungkapkan perasaannya tersebut.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi permohonan maaf Bharada E yang tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkannya.
"Ya, namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya itu kan sikap yang baik. Jangan kayak Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus. Dan, nenek peot mengaku diperkosa sama anak muda, kan nggak masuk akal toh. Masih banyak yang muda-muda," kata Kamaruddin, Minggu (23/10/2022).
Menurut dia, dengan permohonan maaf Bharada E tersebut, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkan.
"Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Orang Tuhan saja memaafkan, kita masa nggak maafin orang. Intinya kalau minta maaf dimaafkanlah," ujarnya.
Sebelumnya, seusai sidang pada Selasa 18 Oktober 2022 Bharada E menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," saat membacakan surat yang telah dia tulis.
Bharada E juga mengajukan permohonan maaf kepada keluarga besar Yosua atas peristiwa yang sudah terjadi. Dia juga turut mendoakan almarhum Yosua diberikan yang terbaik oleh Tuhan.
Pun, dia berharap keluarga besar Yosua dapat diberikan kekuatan. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan.
“Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan memang permintaan maaf dari pelaku kasus tersebut sangat dinanti oleh pihak keluarga.
“Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J,” tanggapan Samuel Hutabarat mengenai permohonan maaf Bharada E.
Sementara itu, pihak keluarga sangat memaklumi Bharada E terkait posisinya sebagai bawahan sehingga apapun perintah dari atasan harus ia jalankan.
Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan proses hukum para pelaku akan tetap berjalan.
“Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkapnya.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E akan segera dimulai. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB. Pada sidang ini akan dihadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dari Brigadir J.
Sidang kali ini, Bharada E atau Richard Eliezer akan berada satu ruang dengan keluarga Brigadir J. (raa/ree)