- istimewa
Sempat Tidak Diizinkan Lihat Jenazah Sang Kakak, Mahareza Ungkap Dengar Bisikan Saat Berdoa untuk Brigadir J
Reza mengatakan jika pada hari itu dia mendapat telepon dari ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden yang meminta dirinya untuk datang ke Biro Provos
"Sempat kesana, kira-kira jam 7 malem di telepon sama Daden, dia sempat tanyakan juga kamu pegan senpi (senjata api) atau tidak, yaudah nanti kamu ke biro Provos ada yang nungguin soalnya" ungkap Reza.
Mendapat perintah tersebut Reza Hutabarat pun bertanya-tanya dengan apa yang terjadi, sebelum pergi menuju Biro Provos, Reza mengatakan jika dirinya sempat mampir terlebih dahulu ke sebuah tempat laundry pakaian untuk mengambil seragam miliknya.
Dalam perjalannya Reza mengaku jika dirinya secara kebetulan bertemu dengan Brigadir Daden yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling. Bahkan saat bertemu Reza mengatakan jika dirinya sempat ditanyai dan di geledah untuk memeriksa apakah dirinya membawa Senpi atau tidak oleh Brigadir Deden.
Mengetahui jika dirinya benar-benar membawa Senpi Brigadir Deden pun meminta Reza Hutabarat untuk segera menuju ke Biro Provos.
Saat tiba di Biro Provos ia mengatakan jika dirinya sempat melihat Bripka RR dan juga sempat berpapasan dengan Brigjen Hendra Kurniawan di Biro Provos sebelum akhirnya ia bertemu dengan Karo Provos Brigjen Ali di salah satu ruangan.
"Jadi kau ketemu dua Jenderal? ada Hendra Kurniawan ada Benny Ali ya malam itu?" tanya Irma.
Reza pung mengatakan jika dirnya berbincang secara empat mata dengan Brigjen Benny Ali dimana saat itu Brigjen Benny Ali meberikan kabar jika sang kakak Brigadir J meninggal pada sore hari.
Mendengar kabar itu pun Reza langsung terkejut dan mengaku jika dirinya sampai menangis, bahkan Reza juga mengatakan jika saat itu Benny Ali sempat menyampaikan kronologi yang mengatakan jika Brigadir J sebelumnya melakukan pelecehan kepada Terdakwa PC.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.