Sidang Obstructon Of Justice, Keterangan Saksi dari Bareskrim Benarkan CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Sidang Obstructon Of Justice, Keterangan Saksi dari Bareskrim Benarkan CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:12 WIB

Jakarta - Sidang Obstruction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terbaru, Keterangan saksi dari Bareskrim Benarkan CCTV dekat rumah Ferdy Sambo tersambar petir, Kamis (27/10/2022).

Aditya Cahya Bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sidang Obstructon Of Justice, Keterangan Saksi dari Bareskrim Benarkan CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir.

Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Aditya Cahya membenarkan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo tersambar petir. 

Hal itu tersebut disampaikan Aditya saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Aditya awalnya mengatakan banyak isu berkembang di masyarakat terkait dengan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang menjadi bukti penting dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Berangkat dari isu tersebut, kemudian Aditya bersama anggota tim lainnya mulai melakukan pendalaman terkait CCTV tersebut.

"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya. Artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak benar. Maka kami mendalami terkait kemana CCTV ini," ujar Aditya saat memberikan kesaksian, Kamis, 27 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan kebenaran salah satu isu yakni CCTV yang tersambar petir. Aditya lantas menjawab bahwa CCTV di dekat rumah Ferdy Sambo benar tersambar petir.

"Ada opini tersambar petir, memang benar itu tersambar petir?" tanya JPU. 

"Siap, ternyata memang benar (tersambar petir) pak, jadi untuk tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR-nya," jawab Aditya.

Meski tersambar petir, DVR CCTV yang berada di dekat rumah Ferdy Sambo itu tetap beroperasi seperti semula. Sebab, yang terkena sambaran petir hanyalah kamera CCTV saja. 

"DVR-nya tidak terganggu?" ucap JPU.

"Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marjuki tidak terganggu (DVR-nya). Nanti bisa diklarifikasi," ucap Aditya.

DVR CCTV Kosong

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria . (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Sebelumnya, Aditya mengatakan bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang telah diperiksa di Puslabfor Bareskrim Polri, ternyata isinya kosong dan datanya hilang. Untuk itu, dia beserta timnya bermaksud mengidentifikasi dengan cara mendatangi pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga.  

Aditya mengatakan mendapat informasi dari Marjuki selaku satpam di komplek Polri, Duren Tiga, bahwa ada kardus CCTV yang tertinggal. 

Marjuki sendiri merupakan seorang security di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun tempatnya berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

"Oleh sebab itu kita bisa mengidentifikasi bahwa dus inilah benar, adalah yang ada di kompleks yang ada diserahkan ke Puslabfor. Sepengetahuan kami ini adalah dus DVR yang baru. Betul, kardusnya aja," kata Aditya

Kemudian, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria soal dus DVR CCTV itu dan mereka mengaku tidak mengetahui soal barang bukti DVR CCTV yang tertinggal di pos satpam komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Kepada kedua terdakwa, apakah anda mengetahui dus DVR CCTV ini?," tanya Majelis Hakim saat persidangan. 

"Tidak tahu," jawab Hendra dan Agus Nur Patria secara bersamaan.

Pada kesaksian sebelumnya, Aditya Cahya mengatakan dirinya bertugas untuk memeriksa barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J khususnya saat diserahkan ke Puslabfor Polri. Katanya, data dalam CCTV itu kosong dan tak dapat diakses saat diperiksa.

"Kami menerima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim itu kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," ujar Aditya di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Aditya kemudian menanyakan hal tersebut kepada sekuriti komplek Polri bernama Marjuki yang berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo. Marjuki memberikan informasi ke Aditya terkait dengan adanya kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. 

Berdasarkan informasi tersebut, Aditya mengonfirmasi Kompol Herry, pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan kardus dengan CCTV tersebut.

"Kami bisa identifikasi yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos Satpam itu identik DVRnya sama," bebernya. 

Dengan temuan itu, Aditya kemudian melaporkan ke pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang bukti atau dokumen elektronik milik publik (CCTV) di Komplek Polri, Duren Tiga.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.     

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.   

Kabar terakhir terkait berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.  

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.   

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral