- ist
Pemerintah Diminta Menunda Proses 'Analog Switch Off', Advokat: Patuhi Putusan MA
Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.
Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40
P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Namun sebagaimana sudah dijabarkan sebelumnya, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.
Dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing. Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.
"Kami juga berharap dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil yang kami ajukan ini oleh MA RI melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, kedepannya penyelenggaraan multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," paparnya. (ito)