- ist
Pemerintah Diminta Menunda Proses 'Analog Switch Off', Advokat: Patuhi Putusan MA
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, MA RI juga menjelaskan bahwa: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.
Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA RI dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut, berbunyi sebagai berikut; “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”
Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.
Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40
P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.