- https://kai.id/
Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi 45 Ribu
Jakarta – Tarif rapid test antigen di stasiun kini turun dari yang sebelumnya Rp85 ribu kini menjadi Rp45 ribu. PT Kereta Api Indonesia menerapkan tarif baru mulai hari ini, Jumat (24/9) di 64 stasiun yang melayani tes tersebut.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.