Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah di Kabupaten Raja Ampat

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:47 WIB

Raja Ampat, Papua Barat - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dalam rangka mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penanganan inflasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, (25/10/2022).  

Hadir secara langsung dalam acara tersebut yaitu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, dan Pejabat pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri. Sementara dari Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Raja Ampat, hadir secara langsung antara lain, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Raja Ampat, Asisten 3 Setda Kabupaten Raja Ampat, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Raja ampat, Kepala Bidang Perbendaharaan, Seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran OPD. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan bahwa FGD ini penting dilaksanakan. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyerapan APBD. Menyiapkan anggaran yang cukup untuk pengendalian inflasi di daerah, khususnya di Kabupaten Raja Ampat. Serta, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia," tegas Fatoni. 

Dalam acara tersebut, Fatoni mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah (pemda). 

"Karena itu, dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing," ujar Fatoni. 

Dilain sisi, Fatoni juga menekankan agar Pemda dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral