Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sumber :
  • Ditjen Imigrasi

Kemenkumham Luncurkan Visa Second Home di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:46 WIB

Di acara peluncuran “second home visa” di Bali, sejumlah pelaku pariwisata turut hadir, begitu juga perwakilan orang asing dari kelompok usaha.

Kebijakan itu berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada Selasa (25/10).

WNA yang mendapatkan visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, dan kegiatan lainnya yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Permohonan visa dapat dilakukan melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Sementara itu, tarif PNBP untuk “second home visa” sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia. (ebs) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral