- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Pengacara Kuat Ma'ruf Ungkap Keberatan Soal Kejadian di Magelang Dipenggal Jaksa, Meyakini Kliennya Terjebak?
"JPU tidak pernah menguraikan kapan dan dimana terdakwa memiliki niat bersama-sama merencanakan dengan Ferdy Sambo, PC, RR dan RE bermaksud nerampas nyawa Brigadir Yosua," kata dia.
Dalam hal itu, JPU juga tidak merincikan terkait dakwaan terhadap Kuat bahwa dirinya telah membawa pisau. Sebab, kegiatan itu adalah hal umum yang dilakukan kliennya mengingat dirinya adalah seorang asisten rumah tangga.
"JPU juga menerangkan secara lengkap keberadaan Nofriansyah Yosua dan memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua," ucap Deswal.
"Bagaimana pisau dapur dapat disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di Magelang terjadi," lanjutnya.
Kliennya diyakini terjebak dalam waktu dan situasi yang tidak tepat. Lantaran, Kuat tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. "Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi," tutur dia.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Lumiu, dan Ricky Rizal Wibowo.