Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar dan pengurus IDI.
Sumber :
  • Istimewa

Dokter Ujung Tombak Kesehatan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Beri Jaminan Ingin Lebih Intensif Bertemu IDI

Rabu, 19 Oktober 2022 - 00:04 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima audiensi pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di komplek DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, (18/10/2022).

Rombongan IDI yang hadir dipimpin langsung oleh Ketua Umum dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp.OT. itu menyampaikan berbagai persoalan kepada Muhaimin. Antara lain terkait penyusunan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang mendadak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Muhaimin mengatakan IDI mengkritik penyusunan RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut lantaran merasa tidak dilibatkan. Mereka pun memohon kepada Gus Muhaimin untuk membantu mencari solusi terkait persoalan tersebut.

“Ya hari ini saya menerima pengurus IDI dan membahas cukup banyak persoalan, tapi yang paling urgen tadi adalah masalah RUU Omnibuslaw Kesehatan. Mereka menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah dilibatkan pembahasannya, tapi ujug-ujug sudah masuk Prolegnas. IDI merasa itu terlalu cepat dan buru-buru,” kata Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan menjembatani IDI dengan pemerintah. Namun ia memastikan bahwa RUU Omnibuslaw Kesehatan bukan usulan DPR, melainkan pemerintah.

“RUU itu bukan usulan dari DPR, tapi dari pemerintah. Kami di DPR sebetulnya masih menunggu juga bagaimana perkembangan pembahasannya. Tapi masukan dari IDI saya kira penting dicatat dan akan saya sampaikan kepada Pemerintah nanti,” tegas Muhaimin.

Selain topik RUU Omnibuslaw Kesehatan, sambung Gus Muhaimin, IDI juga memintanya untuk membantu menjelaskan kembali peran dan fungsi kedokteran sebagai profesi yang independen. Dikatakan Gus Muhaimin, IDI merasa profesi independen yang melekat selama ini sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran No.29/2004 perlu diperkuat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral