Majelis Hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Julio Tri Saputra

Syarat Berkas Kurang Lengkap, Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:18 WIB

Jakarta - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditunda menjadi Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini disebabkan lantaran pihak tergugat 1 yakni Presiden Jokowi belum menyerahkan surat kuasa secara resmi kepada pengacara negara dari Kejaksaan Agung Muda.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Presiden Jokowi diwakili oleh Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Ketua, di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Untuk tergugat lain II, III, dan IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," sambungnya.

Untuk diketahui, pihak penggugat yakni Bambang Tri Mulyono (BTM) juga tidak hadir dalam sidang perdananya lantaran telah menjadi tahanan di Bareskrim Mabes Polri. Namun, BTM diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Eggi Sudjana.

Lebih lanjut, Hakim ketua menyatakan bahwa, pihaknya akan kembali memanggil Presiden Jokowi secara resmi guna kelancaran persidangan lanjutan.
 
"Untuk persidangan hari ini pihak penggugat hadir, pihak tergugat 2 3 4 hadir. Nanti tergugat 1 akan kami panggil kembali resmi," tuturnya.

Sementara itu, pengacara negara menjelaskan alasannya belum membawa surat kuasa dari tergugat 1.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi. Sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya. Demikian, majelis," kata pengacara negara Kejagung.

Pantauan tvonenews.com di ruang sidang, pihak tergugat II KPU RI, tergugat III MPR, dan tergugat IV Kemendikbudristek hadir diwakili kuasa hukumnya.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda karena dianggap tergugat tidak hadir, sebab belum menyerahkan surat kuasa.

"Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda. Satu pihak akan kita panggil lagi, maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," tutup Hakim Ketua, Heneng Sudjadi. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral