Suasana sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOne

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dipadati Massa Pendukung Bambang Tri Mulyono

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:36 WIB

Jakarta - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/10/2022).

Pantauan tvOnenews.com di Ruang Ali Said PN Jakpus, tampak puluhan massa pendukung dari penggugat, yakni Bambang Tri Mulyono memadati ruang sidang.

Karena massa yang terlalu banyak dan tim awak media tidak mendapati tempat di ruangan, maka ruang sidang tersebut dipindahkan ke ruangan yang lebih luas.

Sebelumnya, di Ruang Ali Said di lantai 3 dipindah ke ruang yang lebih luas, yaitu Ruang Wirjono Projodikoro 1 di lantai 2.

Setelah dipindahkan, tidak semua massa diizinkan masuk oleh petugas keamanan meskipun sidang bersifat terbuka. Hal ini demi berjalannya sidang secara kondusif.

Sebab, massa tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh dan riuh.

"Tangkap pembohong. Pembohong tidak boleh memimpin Negara Republik Indonesia. Kalau ijazah saja palsu, apalagi yang lain," seru massa di dalam ruang sidang.

"Pembohong jangan dibela," ucap massa yang lainnya.

Waktu sidang dimulai lebih mundur dari jadwal yang tertera di SIPP PN Jakarta Pusat.

Semula diagendakan pukul 09.40 WIB, namun baru dimulai pukul 11.30 WIB. Tidak diketahui pasti alasan mundurnya waktu sidang.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Heneng Sudjadi dengan didampingi 2 anggota, yakni Hakim Anggota 1 Dewa Ketut Kartana dan Hakim Anggota 2 Zulkifli.

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum penggugat antara lain Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, Yasin, Juju Purwantoro dan dua lainnya.

Tampak kursi terdakwa kosong karena tidak dihadiri oleh Presiden Jokowi.

Sang penggugat, Bambang, juga tidak hadir lantaran telah menjadi tahanan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Adapun perwakilan tergugat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kuasa Hukum Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral