Ricky Rizal.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Lantang! Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Brigadir J di Hadapan Majelis Hakim, Ini Katanya

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:34 WIB

Erman menjelaskan pihaknya mengakui jika dakwaan dari JPU tentang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP cukup berat.

Oleh karena itu, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda eksepsi.

"Soal dakwaan tersebut, itu sangat berat. Oleh karena itu, kami ingin menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Majelis hakim pun akhirnya menunda pembacaan ekspesi kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022)," ujar majelis hakim.

Adapun Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekira lukul 20.30 WIB. Dari pantauan, sidang Ricky Rizal selesai pukul 21.17 WIB.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral