Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Dakwaan Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas, Rasamala Aritonang: Sabar Sampai Pembuktian

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:07 WIB

Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa, Ferdy Sambo disebutkan menembak kepala Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Rasamala, soal Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J harus dibuktikan dengan keterangan para saksi.

"Jadi saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," ujar Rasamala di lokasi.

Dia menjelaskan Ferdy Sambo juga telah menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya soal dugaan menembak langsung Brigadir J.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak menembak langsung Brigadir J sebagaimana fakta yang diterima.

"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami. Beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral