Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok.Kejagung

Kejagung Tegaskan "All Out" Gali Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:33 WIB

Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. 

Sidang perdana ini dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral