- ANTARA
Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Digelar Hari ini
Jakarta - Kasus meme stupa Candi Borobudur yang diduga berisi ujaran kebencian dengan terdakwa Roy Suryo masuk babak baru. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ucap Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Eko mengatakan sidang perdana tersangka Roy Suryo itu bakal berlangsung sekira pukul 12.00 WIB.
Ia mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menggelar sidang perdana tersangka meme Stupa Candi Borobudur itu.
"Tidak ada persiapan khusus," katanya.
Sementara, kata Eko, sidang bakal dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Kemudian terdapat lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Rekam Jejak Kasus
(Dok. Mantan Menpora Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan kepolisian dalam kasus meme stupa candi Borobudur. Sumber: tim tvonenews)
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur ini menjadi polemik setelah foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.
Awalnya, Roy Suryo lapor polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial tersebut karena mengunggah 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Roy Suryo lalu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mantan Menpora itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. (ant/ito)