- Tim tvOne/PMJ
Polres Metro Jakarta Selatan Jadwalkan Periksa Kameramen Tim Baim Wong Soal Konten Prank Laporan KDRT Hari Ini
Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dua laporan terhadap pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dilaporkan soal kasus konten prank laporan KDRT.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya menjadwalkan permanggilan kameramen tim Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Selasa (11/10/2022) siang.
"Kami sudah jadwalkan untuk pemanggilan cameraman. Jadi dua orang tim dari saudara kita BW dan P," ungkap AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Nurma juga menjelaskan, tim penyidik juga akan kembali memanggil kembali Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Kamis (13/10/2022) mendatang.
Pemanggilan ini terkait laporan kedua yang dibuat oleh Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia kan dilaporkan dua kasus yang kasus pertama itu besok itu mengundang cameraman, kemudian yang kasus kedua yang Undang-Undang ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa atas konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (7/10/2022).
Keduanya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan mobilnya sekitar pukul 13.46 WIB yang didampingi oleh kuasa hukumnya Pieter Ell yang tiba lebih awal.
Saat turun dari mobil, Baim terlihat santai dan tersenyum. Sementara istrinya tak terlihat raut ekspresinya lantaran memakai masker.
"Doain aja," ujar Baim saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) lalu.
Awal Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Varhoeven
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi mengatakan konten viral pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga masuk Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Menurutnya, Baim dan Paula terancam pidana jika berdasarkan dugaan pasal yang dilanggar.
"Mengarah Pasal 220 KUHP soal Laporan Palsu. Mengarah betul itu. Pidana itu kan karena (mereka) bohong. Lain hal jika betulan," ujar AKP Dewi di Polres Jaksel, Senin (3/10/2022). Namun, AKP Dewi mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggilan Baim dan Paula. Menurut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, lokasi konten viral Baim dan Paula tersebut.